Upayakan Jalan Damai Rizky Billar dan Lesti Kejora, Kuasa Hukum: Jangan Memanaskan Situasi

13 Oktober 2022, 08:05 WIB
Pengacara Hotma Sitompul memberikan keterangan terkait kasus KDRT Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora. /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA/

PR DEPOK - Muhammad Rizky alias Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Menanggapi penetapan Rizky Billar sebagai tersangka, kuasa hukumnya Hotma Sitompul sudah memberikan tanggapan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski pihak kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan terhadap Rizky Billar.

"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 10 Ide Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Jimin BTS dalam Bahasa Inggris dan Korea Berikut Artinya

Permohonan penangguhan penahanan ini merupakan upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.

"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri," ujarnya.

Untuk upaya ini, Hotma meminta seluruh masyarakat membantu untuk mendamaikan pasangan selebritis itu.

"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Kamis, 13 Oktober 2022: Tayang 25th AMI Award

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi memiliki dua alat bukti yang mendukung, yaitu visum dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik memiliki bukti petunjuk.

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," kata Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, paa Rabu, 12 Oktober 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Total Ada 24 Hari

Sesuai hasil gelar perkara tersebut, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Dalam pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, penyidik memastikan Rizky Billar dalam keadaan sehat.

KDRT yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi dua kali pada 28 September 2022 di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Kamis, 13 Oktober 2022: Dream Box Indonesia Siap Menemani Pemirsa

Pertama pukul 01.51 WIB dini hari. Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti Kejora ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT kembali terjadi pada pukul 09.47 WIB. Rizky Billar saat itu menarik tangan Lesti Kejora ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai secara berulang kali.

Lesti Kejora kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler