Indra Kenz Upayakan Pengajuan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara

15 November 2022, 14:57 WIB
Indra Kenz divonis bersalah, dihukum 10 tahun penjara. /Instagram/@indrakenz

PR DEPOK - Terdakwa Indra Keseuma atau Indra Kenz, terkait kasus trading Binomo akhirnya dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim saat gelaran sidang vonis terhadap Indra Kenz, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Atas putusan hukuman atau vonis 10 tahun penjara tersebut, akhirnya terdakwa Indra Kenz mengajukan banding.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 Pakai NIK KTP, Login eform.bri.co.id dan Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

"Selanjutnya, atas putusan itu, kita akan mengajukan upaya hukum banding," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 14 November 2022.

Brian mengatakan, bahwa kliennya atau Indra Kenz tidak menikmati uang dari aplikasi trader Binomo, sebagaimana disangkakan.

Dia bahkan menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal kliennya mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 8 Lewat Aplikasi Pospay dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji

"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan," ungkap Brian Praneda, Senin 14 November 2022.

"Yang pertama adalah bahwa Indra Kenz sama sekali tidak menikmati uang dari para trader-trader itu," ucapnya menambahkan.

"Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, bukti bahwa Indra Kenz mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara atas kasus Binomo tersebut.

Baca Juga: Legenda Manchester United dan Pihak Klub Buka Suara Soal Wawancara Kontroversial Cristiano Ronaldo

Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong, menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik sert pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk.

Selain divonis 10 tahun penjara, Indra Kenz juga dikenakan membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan, tutur Rahman Rajagukguk. ***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler