Kedapatan Miliki 1 Kilogram Ganja, Polisi Amankan Penggebuk Drum J-Rocks

22 Agustus 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi ganja.* // Pixabay. /

PR DEPOK - Pihak kepolisian kembali mengamankan salah satu selebriti atau lebih tepatnya pegiat musik Tanah Air. Kali ini adalah penggebuk drum band J-Rocks bernama Anton Rudi Kelces alias ARK.

Penangkapan terhadap pria yang akrab disapa Anton itu dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat 21 Agustus 2020 malam WIB.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengatakan musisi yang diketahui berusia 39 tahun langsung dilakukan tes urine.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Dorong Perusahaan Kirimkan Nomor Rekening Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah"

Lagi proses (tes urine, red).," kata AKBP Ahrie Sonta kepada awak media.

Saat proses pengamankan dilakukan, kata dia, pihaknya menangkap juga tiga rekan lainnya yang mayoritas sebagai kru band J-Rocks.

"Tiga orang lainnya berinisial M seorang kru band J-Rocks, W mantan kru band J-Rocks, dan DN berprofesi serupa seperti M," ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Ahrie Sonta mengungkapkan bahwa Anton kedapatan menggunakan barang haram berjenis ganja yamg menurut kabar beredar sebanyak 1 kilogram.

Baca Juga: Hasil Survei Indikator: Mayoritas Elite Masih Percaya Jokowi Mampu Tangani COVID-19

"Kami menangkap empat orang, dan masing-masing dari mereka diamankan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda," katanya.

Hingga saat ini ARK dan tiga rekannya tengah jalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kendati demikian, pihaknya masih mendalami dugaan kepemilikan ganja tersebut.

"Kasus yang menimpa Anton J-Rocks sekarang tengah dilakukan  pengembangan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler