Polisi Tangkap Penggebuk Drum Berinisial JH Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

3 September 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba. /Foto: Pixabay/Stevpb/

PR DEPOK - Kasus penyalahgunaan barang haram narkoba yang dilakukan publik figur kembali terjadi, setelah musisi yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) sekaligus penggebuk drum ban berinisial JH ditangkap.

Adapun penangkapan JH itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu 2 September 2020.

Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jakut, AKBP Kurniawan membenarkan kabar penangkapan musisi berinisial JH perihal kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Kasus Kian Mengkhawatirkan, Anies Baswedan Akan Larang Pasien Positif Covid-19 Isolasi Mandiri

"Satresnarkoba Polres Jakut mengamankan seorang drummer dan DJ remix inisial JH karena keterlibatan penyalahgunaan narkotika," kata AKBP Kurinawan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Lebih lanjut, kata AKBP Kurniawan, pihaknya saat ini masih melakukan proses pengembangan terkait penangkapan JH tersebut.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, musisi JH ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakut pada Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: Ketua Garis Keras anti-Islam Swedia: Kami Akan Bakar Alquran Lagi!

Perihal kabar selanjutnya, ia mengatakan bahwa saat ini JH tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakut.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan lebih lanjut terkait penangkapan JH akibat penyalahgunaan narkoba.

"Masih diperiksa dan kasusnya sedang didalami," kata AKBP Kurniawan.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler