Resmi Jadi Tahanan Rutan Narkoba PMJ, Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi

7 September 2020, 22:07 WIB
Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Minggu 6 September 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

PR DEPOK – Penyanyi senior Reza Artamevia resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan resminya sebagai tersangka, kini Reza Artamevia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sejak diringkus polisi pada Jumat 4 September 2020 lalu atas kepemilikan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0.78 gram, pelantun lagu "Satu Yang Tak Bisa Lepas" itu kini resmi ditahan pihak kepolisian.

Pada umumnya, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dapat mengajukan untuk mengikuti proses rehabilitasi. Namun hingga kini pengusulan rehabilitasi belum diajukan kuasa hukum dan pihak keluarga Reza Artamevia.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online Hingga Alami Depresi, Mantan Supervisor Kehilangan Keluarga dan Pekerjaannya

Belum adanya permintaan rehabilitasi diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin, 7 September 2020.

“Banyak yang tanya soal rehabilitasi. Kita tegaskan, sampai sekarang belum ada pengajuan ya,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Pihak penyidik memperkenankan adanya pengajuan rehabilitasi dari pihak Reza Artamevia, namun tentu melalui sejumlah mekanisme dan proses yang harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak masalah, silahkan saja. Itu hak seseorang ya. Ikuti saja mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan asesmen. Nanti kalau ada acuan itu akan kita majukan ke BNP untuk meminta rekomendasi dan pengajuan asesmen,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Soal KAMI Disarankan Jadi Parpol, Refly Harun: Nanti Kita Juga 'Dungu'

Lebih lanjut Kombes Pol Yusri menerangkan adanya waktu dalam tahapan pengajuan proses rehabilitasi.

Sesuai dengan aturan, proses rehabilitasi dapat ditentukan bisa diberlakukan atau tidak selama 6 hari paling cepat asesmen yang dilakukan pada Reza Artamevia.

“Nanti 6 hari paling cepat asesmen dilakukan ke yang bersangkutan, bisa atau tidaknya direhabilitasi,” ucapnya.

Kasus kali ini bukan yang pertama kalinya Reza Artamevia alami yang mana berurusan dengan pihak penegak hukum Indonesia.

Baca Juga: Wanita Berusia 25 Tahun Didiagnosa Mengalami Kanker Payudara dan Tumor Otak Disertai Kelumpuhan

Sebelumnya pada 29 Agustus 2016 tepatnya empat tahun lalu, mantan istri Adjie Massaid (Almarhum) itu pernah diciduk polisi bersama Gatot Brajamusti oleh aparat Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat atas penggunaan narkoba jenis yang sama.

Dalam pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terungkap Reza Artamevia menggunakan narkoba jenis sabu sejak empat bulan lalu tepatnya selama masa pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.

Lebih lanjut, diketahui bahwa ibu kandung dari Aaliyah Massaid ini mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial F seharga Rp1.2 juta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler