"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis," kata Kunto Aji.
Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis. Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah. pic.twitter.com/XgQDjAJgVy— M Z K U N (@KuntoAjiW) April 7, 2021
Sang musisi lantas meminta agar publik terus mengawal pelaksanaan dan penerapan aturan terkait royalti lagu ini.
"Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah," tuturnya mengakhiri cuitan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah resmi meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembayaran royalti lagu kepada musisi.
Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken pada 30 Maret 2021 lalu, yang salah satunya mengatur bahwa setiap tempat atau kegiatan yang memutarkan lagu tertentu, diwajibkan untuk membayar royalti kepada musisi dari lagu tersebut.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut.***