PR DEPOK - Musisi kenamaan Tanah Air, Kunto Aji, turut mengomentari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @KuntoAjiW pada Rabu, 7 April 2021, ia menyarankan agar publik tak terlalu khawatir dengan kebijakan royalti ini.
Menurutnya, peraturan ini diutamakan untuk menyasar para pengusaha kelas menengah ke atas.
"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu.
Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa.— M Z K U N (@KuntoAjiW) April 7, 2021
Tak hanya itu, musisi kelahiran Yogyakarta 34 tahun silam itu mengatakan bahwa ia dengan senang hati mengizinkan lagu-lagunya untuk diputar atau dibawakan secara gratis oleh pengamen, warung kopi, hingga kafe dengan omset yang masih kecil
"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," tutur Kunto Aji menambahkan.
Dalam cuitan berbeda, penyanyi lagu Pilu Membiru itu mengunggah salah satu isi Pasal 11 PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut.
Ia menuturkan, salah satu aturan yang tercantum mengatakan bahwa ada keringanan dalam tarif pembayaran royalti bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.