Dia juga menerangkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru dikirimkan kepada pihak DPR RI namun belum dibahas.
Menkeu juga menyatakan bahwa draft RUU KUP tersebut bocor dan tersebar ke muka publik yang aspek informasinya terpotong atau tidak secara utuh.
“Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong,” ujarnya.***