Soal Penerapan PPN 12 Persen, Krisdayanti: Sebaiknya Jangan dari Sektor Pendidikan dan Kebutuhan Dasar Rakyat

- 12 Juni 2021, 19:15 WIB
Krisdayanti menyoroti soal penerapan pajak 12 persen untuk sembako dan pendidikan.
Krisdayanti menyoroti soal penerapan pajak 12 persen untuk sembako dan pendidikan. /Instagram/krisdayantilemos/

Dia juga menerangkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru dikirimkan kepada pihak DPR RI namun belum dibahas.

Baca Juga: PAN Tolak Penerapan PPN 12% untuk Sembako dan Pendidikan, Zulkifli Hasan: Sungguh Ironis dan Tidak Adil

Menkeu juga menyatakan bahwa draft RUU KUP tersebut bocor dan tersebar ke muka publik yang aspek informasinya terpotong atau tidak secara utuh.

 

“Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong,” ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @krisdayantilemos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x