PR DEPOK – Artis sekaligus Disk Jockey (DJ), Dinar Candy akhirnya muncul dan memberikan klarifikasi setelah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pornografi.
Dinar Candy diamankan pihak kepolisian pada hari Rabu, 4 Agustus 2021 di kediamannya di Tangerang Selatan.
DJ yang kerap tampil seksi ini ditangkap usai aksinya mengenakan bikini di depan umum sebagai bentuk luapan emosinya karena perpanjangan PPKM.
Baca Juga: Walau Dapatkan Teguran dari UNESCO, Pembangunan Proyek Pariwisata di Pulau Komodo Tetap Dilanjutkan
Dinar Candy terjerat Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.
Sehari setelah dinyatakan menjadi tersangka akhirnya Dinar Candy muncul dan melakukan sebuah klarifikasi terkait aksinya yang dianggap tak senonoh tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat, 6 Agustus 2021, Dinar Candy menyesali perbuatannya itu.
Dinar Candy mengaku aksi yang dilakukannya itu ialah spontan karena dia stres dengan perpanjangan PPKM yang tak kunjung usai.
Baca Juga: Terpaut Usia 12 Tahun, Ina Marika Temukan Father Figure pada Rezca Syam: Suami Merangkap Bapak