Tanggapi Laporan Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual, Ernest Prakasa: Hukum dan Moral Tak Selalu Sejalan

- 8 September 2021, 13:45 WIB
Ernest Prakasa.
Ernest Prakasa. /Instagram @ernestprakasa

2) Perhatikan fokus dari argumen mereka. Titik beratnya ada di KEBERATAN DIEKSPOS, bukan KEBERATAN DITUDUH PADAHAL TIDAK BERSALAH,” ujar Ernest Prakasa.

Sebelumnya, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat berinisial MS yang merupakan korban perundungan dan pelecehan seksual akan dilaporkan balik oleh terduga pelaku.

MS akan dilaporkan dengan dalih telah menyebarkan identitas terduga pelaku via rilis pers pada Rabu, 1 September 2021 lalu.

Informasi ini diungkapkan oleh Tegar Putuhena selaku pengacara dari RT dan EO. Tegar mengatakan bahwa keluarga kedua kliennya menjadi korban setelah identitas pribadinya disebar oleh MS.

Baca Juga: Bela Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak Tegaskan Keponakannya Tak Mungkin Melakukan KDRT karena Alasan Ini

“Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak,” ujar Tegar.

Tegar menuturkan bahwa perbuatan MS yang sudah menyebarkan identitas pribadi terduga pelaku pelecehan seksual di KPI sudah melewati batas.

Maka dari itu, Tegar bersama kliennya tengah merencanakan untuk melayangkan laporan balik terhadap MS ke pihak kepolisian sebab telah menyebarluaskan identitas pribadi dari terduga pelaku pelecehan seksual.

“Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kebocoran Data Pribadi Kian Terjadi, Mardani Ali Sera Desak Pemerintah Segera Sahkan UU PDP

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah