1) Sayangnya, hukum dan moral tidak selalu sejalan. Punya hak secara hukum tidak lantas membenarkan perilaku secara moral.
2) Perhatikan fokus dari argumen mereka. Titik beratnya ada di KEBERATAN DIEKSPOS, bukan KEBERATAN DITUDUH PADAHAL TIDAK BERSALAH.
Itu pendapat gw. https://t.co/RITxqt4y7A— Ernest Prakasa (@ernestprakasa) September 8, 2021
“2) Perhatikan fokus dari argumen mereka. Titik beratnya ada di KEBERATAN DIEKSPOS, bukan KEBERATAN DITUDUH PADAHAL TIDAK BERSALAH,” ujar Ernest Prakasa.
Sebelumnya, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat berinisial MS yang merupakan korban perundungan dan pelecehan seksual akan dilaporkan balik oleh terduga pelaku.
MS akan dilaporkan dengan dalih telah menyebarkan identitas terduga pelaku via rilis pers pada Rabu, 1 September 2021 lalu.
Informasi ini diungkapkan oleh Tegar Putuhena selaku pengacara dari RT dan EO. Tegar mengatakan bahwa keluarga kedua kliennya menjadi korban setelah identitas pribadinya disebar oleh MS.
“Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak,” ujar Tegar.
Tegar menuturkan bahwa perbuatan MS yang sudah menyebarkan identitas pribadi terduga pelaku pelecehan seksual di KPI sudah melewati batas.
Maka dari itu, Tegar bersama kliennya tengah merencanakan untuk melayangkan laporan balik terhadap MS ke pihak kepolisian sebab telah menyebarluaskan identitas pribadi dari terduga pelaku pelecehan seksual.
“Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” tuturnya.