Sementara itu terkati dasar hukum yang akan dipakai, Tegar dan kliennya akan merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Tegar bahwa perbuatan MS yang menyebarkan data pribadi kliennya via rilis pers sudah menyalahi UU ITE.
Tegar menambahkan bahwa ketiga terduga pelaku pelecehan seksual lainnya sudah menimbang akan ikut melayangkan laporan kepada MS dengan kuasa hukumnya masing-masing.
“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE,” tuturnya.
“Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan,” ujarnya.***