Odie kemudian menjelaskan bahwa Oi atau nama panggilan dari Olivia Nathania pada setiap melakukan transaksi akan mengimingi dengan surat perjanjian mengenai kepastian untuk menjadi PNS.
“Oi yang ngomong, 'gue jamin 100 persen masuk, kalau enggak masuk uang kembali 100%. Di akhir perjanjian itu, tertulis jika tidak masuk (sebagai PNS) uang akan dikembalikan di akhir JulI,” tuturnya.
Untuk diketahui, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan CPNS ditambah pemalsuan surat pada 2019 lalu.
Ada total 225 orang yang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.
Laporan ini sudah masuk ke pihak kepolisian dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Odie Hudianto yang merupakan kuasa hukum 225 korban mengungkapkan bahwa keduanya bisa meloloskan seseorang menjadi PNS dengan mekanisme jalur prestasi dengan cara mensubstitusi PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.
Kedua orang ini mematok tarif yang bermacam-macam untuk satu posisi PNS, di kisaran Rp25 juta hingga Rp150 juta.
Kerugian yang dialami 225 korban penipuan sendiri menyentuh angka Rp9,7 miliar.***