Mengacu pada hasil penyelidikan, Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya kabur dengan cara dibantu oleh seorang oknum TNI berinisial FS yang ketika itu melaksanakan tugas sebagai anggota pengamanan bandara Soekarno-Hatta.
Akibatnya FS kini sudah dinonaktifkan akibat perbuatan yang dilakukannya sejak Kamis, 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Sindir Pernyataan Jokowi yang Rindu Aksi Unjuk Rasa, Christ Wamea: Giliran Didemo Kabur dari Istana
Peristiwa ini kemudian sampai ke telinga Kodam Jaya yang merupakan Komando Satuan Tugas Covid-19 yang langsung membawa kasus Rachel Vennya kepada Polda Metro Jaya.
“Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi,” ujar Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh), Herwin BS dikutip seperti diberitakan sebelumnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa aksi Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina adalah bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana karena telah diatur dalam undang-undang.
“Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus,” tutur Yusri.
Kini Polda Metro Jaya sudah menciptakan satuan tugas (Satgas) khusus yang ditugaskan melakukan pengawasan terhadap proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.
“Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari,” tuturnya.***