Kabur dari Karantina di RSDC Wisma Atlet, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Bui

- 21 Oktober 2021, 20:10 WIB
  Selebgram Rachel Vennya yang tersandung kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Selebgram Rachel Vennya yang tersandung kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet. /Instagram @rachelvennya

PR DEPOK – Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa masih diperiksa oleh pihak kepolisian sehubungan dengan kasus kaburnya yang bersangkutan dari karantina di RSDC Wisma Atlet selepas berlibur di Amerika Serikat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Rachel Vennya terancam 1 tahun bui atas tindakan yang ia lakukan.

“Ini kejadiannya tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan persangkaan itu di Pasal Undang-Undang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara,” ujar Yusri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Takut Taliban dan Enggan Kembali, Pengungsi Afghanistan di NTT Minta Bantuan RI Soal Status Kewarganegaraan

Meski begitu, Yusri belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang sehubungan dengan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa.

Alasannya karena ketiganya hingga kini masih diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan kini masih diambil keterangannya, jadi belum bisa kita sampaikan hasil periksa ya,” tutur Yusri.

Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Sofyan Djalil Pecat 32 Pegawainya yang Terbukti Salah Gunakan Kekuasaan

Sebagai informasi, Rachel Vennya sebelumnya diwartakan kabur dari proses karantina di Wisma Atlet Pademangan selepas berlibur di Amerika Serikat.

Mengacu pada hasil penyelidikan, Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya kabur dengan cara dibantu oleh seorang oknum TNI berinisial FS yang ketika itu melaksanakan tugas sebagai anggota pengamanan bandara Soekarno-Hatta.

Akibatnya FS kini sudah dinonaktifkan akibat perbuatan yang dilakukannya sejak Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Sindir Pernyataan Jokowi yang Rindu Aksi Unjuk Rasa, Christ Wamea: Giliran Didemo Kabur dari Istana

Peristiwa ini kemudian sampai ke telinga Kodam Jaya yang merupakan Komando Satuan Tugas Covid-19 yang langsung membawa kasus Rachel Vennya kepada Polda Metro Jaya.

“Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi,” ujar Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh), Herwin BS dikutip seperti diberitakan sebelumnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa aksi Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina adalah bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana karena telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Kemenparekraf Hadirkan Program Bantuan SBBI hingga Rp50 Juta per UMKM, Berikut Syarat untuk Mendapatkannya

“Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus,” tutur Yusri.

Kini Polda Metro Jaya sudah menciptakan satuan tugas (Satgas) khusus yang ditugaskan melakukan pengawasan terhadap proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.

“Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah