Terungkap! Fico Fachriza Ternyata Sudah Gunakan Narkoba Jenis Tembakau Gorila sejak 2016

- 14 Januari 2022, 20:15 WIB
Fico Fachriza sudah menggunakan narkoba sejak 2016.
Fico Fachriza sudah menggunakan narkoba sejak 2016. /Instagram @ficofachriza_

PR DEPOK - Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 14 Januari 2022.

Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki 1,45 gram narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Fico Fachriza diamankan bersama barang bukti di rumahnya di kawasan Depok.

Baca Juga: Erick Tohir Rasakan Guncangan Gempa Banten di Lantai 19 hingga Keluar Gedung Bersama Karyawan

Fico juga mengakui kepada pihak kepolisian bahwa dirinya sudah memakai narkoba jenis tembakau gorila sejak tahun 2016

Pihak Direktorat Reserse Narkoba yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti dan langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

Diketahui arang bukti yang diamankan adalah satu batang rokok yang berisi 1,45 gram tembakau gorila.

Baca Juga: Benny Harman Bangga terhadap Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang: Jangan Takut pula Dituduh Kadrun

"Kemudian dialami dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Keterangannya dia memakai narkoba ini sejak tahun 2016," kata Zulpan

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, pihak Polda Metro Jaya berhasil melacak alur peredaran dari seorang sumber.

Kombes Zulpan juga menegaskan bahwa kasus ini adalah temuan yang masih panjang kasusnya karena melibatkan berbagai pihak.

Baca Juga: Rayyanza Alami Benjolan Kecil di Kulit, Nagita Slavina Ingin Bawa Sang Anak ke Dokter Kulit

"Tentunya kasus ini tidak akan berhenti di Fico saja, karena masih ada pihak lain yang kita lakukan pengembangan. Termasuk yang menyuplai yang sedang dalam pengejaran," katanya

Dalam perkara ini, Fico Fachriza bisa dijerat dengan berbagai pasal yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pasal-pasal yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x