Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Gaga Muhammad, Salah Satunya Tidak Merasa Bersalah

- 19 Januari 2022, 12:40 WIB
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus kecelakaan di PN Jakarta Timur, 4 Januari 2022 lalu.
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus kecelakaan di PN Jakarta Timur, 4 Januari 2022 lalu. /Antara/Yogi Rachman

Baca Juga: 4 Hal yang Pantang Ditanyakan Wanita kepada Pacar Baru, Salah Satunya Soal Gaji

Kini Gaga Muhammad sudah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim sesuai dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.

Gaga Muhammad terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x