Baca Juga: 4 Hal yang Pantang Ditanyakan Wanita kepada Pacar Baru, Salah Satunya Soal Gaji
Kini Gaga Muhammad sudah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim sesuai dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.
Gaga Muhammad terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***