Gaga Muhammad diharapkan oleh Hakim agar ke depannya bisa mengubah perilakunya menjadi lebih baik.
"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari," sebut Lingga.
Baca Juga: Festival Gulat Unta di Turki Tuai Kecaman dari Para Aktivis Hewan, Begini Katanya
Pada saat sebelumnya, Gaga Muhammad divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan, sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.
Adapun pasal yang dikenakan untuk vonis Gaga Muhammad adalah Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***