Hakim Tak Melihat Konsistensi Rasa Bersalah dalam Persidangan, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun

- 19 Januari 2022, 15:54 WIB
Majelis Hakim tidak melihat konsistensi rasa bersalah dalam persidangan, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun.
Majelis Hakim tidak melihat konsistensi rasa bersalah dalam persidangan, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun. /antara/yogi rachman.

PR DEPOK – Baru-baru ini, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman terhadap Gaga Muhammad yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan bersama Laura Anna.

Sebagaimana diketahui bahwa Gaga Muhammad menyebabkan kecelakaan, karena berkendara dalam kondisi mabuk dan menyebabkan almarhumah Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang.

Vonis Hakim terhadap Gaga Muhammad juga didasari pada ketidakkonsistenan rasa bersalah dari mantan kekasih Laura Anna dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Politisi Demokrat Bela Ubedillah Badrun yang Laporkan Putra Jokowi: Korupsi Harus Dikawal

"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah, namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 19 Januari 2022.

Dalam proses persidangan, Gaga Muhammad selalu mengalihkan unsur kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim berpandangan jika Gaga Muhammad tak memberikan bantuan materi ataupun itikad baik untuk almarhum Laura Anna, sehingga hal tersebut dipandang memberatkan oleh Hakim.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Pakai KTP Lewat HP agar Dapat PKH dan BPNT Kartu Sembako

"Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ujar Lingga Setiawan.

Gaga Muhammad diharapkan oleh Hakim agar ke depannya bisa mengubah perilakunya menjadi lebih baik.

"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari," sebut Lingga.

Baca Juga: Festival Gulat Unta di Turki Tuai Kecaman dari Para Aktivis Hewan, Begini Katanya

Pada saat sebelumnya, Gaga Muhammad divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan, sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.

Adapun pasal yang dikenakan untuk vonis Gaga Muhammad adalah Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x