Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Bilang Begini

- 19 Januari 2022, 18:40 WIB
Kakak Laura Anna beri komentar soal hukuman Gaga Muhammad.
Kakak Laura Anna beri komentar soal hukuman Gaga Muhammad. /ANTARA/Yogi Rachman./

PR DEPOK - Mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad, mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara akibat lalai dalam berkendara.

Dalam hal ini, kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene mengaku puas terhadap hukuman yang akan diterima Gaga Muhammad.

"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta Irene usai sidang vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, pada Rabu 19 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Saking Baiknya, 4 Zodiak Ini Sering Ditipu Orang lain, Kamu Termasuk ?

Greta Irene juga mengucapkan terima kasih kepada pihak pengadilan dan majelis hakim karena telah memberi keadilan atas kecelakaan tragis yang menimpa sang adik.

Greta merasa vonis yang dijatuhi hakim untuk Gaga 4 tahun 6 bulan penjara sudah cukup untuk dirinya mengadili perbuatan yang dilakukan Gaga.

"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujar Greta.

Baca Juga: Raffi Ahmad akan Kelola Banten International Stadium, Gubernur Banten Ungkapkan Hal Ini terhadap RANS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad juga diganjar untuk membayar denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan Gaga Muhammad terbukti secara sah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Dapat Membantu Mengakhiri Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Beri Waktu untuk Bersedih!

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan, pada Rabu 19 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Majelis Hakim juga menegaskan Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Selain itu, Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

Baca Juga: Indonesia Capai Kasus Tertinggi Covid-19 Sejak Oktober 2021, Simak Imbauan dari dr Reisa Broto Asmoro

Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "Spinal Cord Injury" atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019 hingga menyebabkan Laura Anna meninggal beberapa waktu lalu.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x