PR DEPOK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis belum lama ini ikut memberikan pendapatnya terkait wasiat yang disampaikan presenter, Dorce Gamalama.
Dalam keterangannya, Cholil Nafis menyampaikan hukum mengurus jenazah dalam Islam, yang tampak berlawanan dengan permintaan Dorce Gamalama.
Mengingat sebelumnya Dorce Gamalama meminta agar nantinya ia diurus dan dimakamkan sebagai jenazah perempuan.
Baca Juga: Ini Sejumlah Alasan Edy Mulyadi Menolak IKN, Salah Satunya Pemerintah Dinilai Ingkar Janji
Cholil Nafis pun menjelaskan bahwa jenazah transgender dalam Islam akan dimakamkan sesuai dengan jenis kelamin asalnya.
Apabila awalnya transgender itu terlahir sebagai laki-laki, maka nantinya akan dimakamkan pula selayaknya jenazah laki-laki.
"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," kata Cholil Nafis seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @cholilnafis.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dalam Islam sendiri, mengubah jenis kelamin merupakan hal yang tidak diakui.