"Semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan (Doni Salmanan) kepada siapapun ataukah keluarga atau orang lain atau pihak manapun, yang mana dana tersebut dari tindak pidana yang dilakukan akan dilakukan penyitaan," jelas Ramadhan dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Sebagai informasi, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Maret 2022.
Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs PSG di Liga Champions Kamis, 10 Maret 2022 Pukul 3.00 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, status Doni Salmanan naik menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Diungkap Ramadhan, alasan penahanan Doni Salmanan berkaitan dengan beberapa alasan antara lain dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Alasan objektif lainnya menurut Ramadhan, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan di atas lima tahun.***