Polisi Ungkap Sosok Perempuan di Balik Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino

- 19 April 2022, 20:45 WIB
Selebgram Chandrika Chika diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.
Selebgram Chandrika Chika diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino. /Kolase PMJ News.

PR DEPOK - Chandrika Chika diduga sosok di balik aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino, terhadap seorang bernama Nuralamsyah.

Selain itu, Chandrika Chika, mantan kekasih Thariq Halilintar ini pula sosok yang diduga membuat bos gerai ponsel PS Store (Putra Siregar) dan Rico Valentino dipenjara.

Dugaan keterlibatan selebgram Chandrika Chika, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek BLT UMKM 2022 untuk Dapat Rp600 Ribu Khusus bagi Pelaku UMKM dan PKL?

"Iya betul (Chandrika Chika-red)," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Selasa 19 April 2022.

Dikatakan Ridwan Soplanit, pihaknya akan memperiksa Chandrika Chika pada Rabu atau Kamis pekan ini. Bahkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi sudah dilayangkan.

"Sudah kami kirim surat panggilan, tapi dia (Chandrika Chika -red) belum jawab konfirmasi kehadiran," terangnya.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022, Kunjungi eform.bri.co.id agar Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu yang Segera Cair

Seperti diketahui, terkait kasus pengeroyokan tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka ini, terjadi di sebuah kafe "CD" yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, bahwa kasus pengeroyokan itu terjadi saat kedua tersangka dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.

Baca Juga: Menpan RB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022, Pemkot Bengkulu Malah Mengizinkan?

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum," ungkapnya.

"Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," ujar Budhi Herdi, menambahkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka (Putra Siregar dan Rico Valentino), akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, pungkasnya. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah