PR DEPOK - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan tersangka Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino.
Diketahui bersama, Putra Siregar dan Rico Valentino resmi ditetapkan tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap korban bernama Nuralamsyah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman penjara lima tahun.
Pasalnya, lanjut Budhi Herdi, Putra Siregar dan Rico Valentino telah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban Nuralamsyah.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jaya Selatan ini dalam kesempatan konfrensi pers, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Budhi Herdi.
Pada kesempatan yang sama, ia kemudian memaparkan kronologi Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan pengeroyokan kepada korban.
Kapolres menyebut, pengeroyokan terjadi di Kafe CD di Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 2.30 dini hari WIB.