Buntut Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

- 13 April 2022, 12:44 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman penjara 5 tahun karena terbukti lakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Nuralamsyah.
Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman penjara 5 tahun karena terbukti lakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Nuralamsyah. /Dok. PMJ News.

PR DEPOK - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan tersangka Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino.

Diketahui bersama, Putra Siregar dan Rico Valentino resmi ditetapkan tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap korban bernama Nuralamsyah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman penjara lima tahun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu: Segera Tancap Gas Jalankan Tugas Persiapan Pemilu 2024

Pasalnya, lanjut Budhi Herdi, Putra Siregar dan Rico Valentino telah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban Nuralamsyah.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jaya Selatan ini dalam kesempatan konfrensi pers, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Budhi Herdi.

Baca Juga: Pengeroyokan Ade Armando Lebih Viral dari Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Tifatul: Target Opini Kadang Kena Twist

Pada kesempatan yang sama, ia kemudian memaparkan kronologi Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan pengeroyokan kepada korban.

Kapolres menyebut, pengeroyokan terjadi di Kafe CD di Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 2.30 dini hari WIB.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x