Buntut Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

- 13 April 2022, 12:44 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman penjara 5 tahun karena terbukti lakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Nuralamsyah.
Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman penjara 5 tahun karena terbukti lakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Nuralamsyah. /Dok. PMJ News.

Dijelaskannya, insiden pengeroyokan ini dipicu karena satu teman perempuan di kelompok Putra Siregar dan Rico Valentino mendatangi meja korban.

Baca Juga: Sebut Penganiayaan Ade Armando Saat Demo 11 April Coreng Gerakan Mahasiswa, Anggota DPRD: Memalukan dan Brutal

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum," tutur Budhi Herdi menjelaskan.

Melihat aksi tersebut, kedua tersanngka lantas mendatangi juga meja korban lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan menendang korban.

"Kejadian itu terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan.

"Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS, namun tidak ada jawaban hingga akhirnya resmi membuat laporan," pungkas dia.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah