Karena, kata dia, berkas perkara terhadap Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil, jelasnya.
Kemudian Walakin Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik atau (P 19). Dan pihak Bareskrim Polri siap melengkapi berkas perkara tersebut, kata Candra Sukma.
Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bansos BPNT Rp2,4 Juta bagi NIK KTP Berciri Ini
Seperti diketahui, tersangka Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU, ungkapnya.
Terkait kasus ini, maka Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1, yakni Undang-Undang ITE.
Selain itu, dia juga dapat dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan, ancaman penjara 20 tahun, pungkasnya. ***