“Klien kami Dyrga ini merasa dirugikan. Saya ingetin aja Tri Suaka bahwa dengan meng-cover lagu tanpa izin pemegang hak cipta atau pencipta lagu itu melanggar hukum,” paparnya.
Adanya hal tersebut, Tri Suaka dituntut Dyrga Dadali atas tudingan pelanggaran hak cipta sebesar Rp2 miliar.
“Dalam hal ini kami tegaskan bahwa Tri Suaka telah melanggar hukum sebagaimana ketentuan dalam hak cipta, dimana menyanyikan lagu tanpa izin itu bisa dikenakan pidana dan tuntutannya pun sampai Rp1 miliar,” jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan secara tegas kepada Tri Suaka untuk meminta maaf, secara khusus kepada Dyrga selaku vokalis grup band Dadali.
Seperti yang diketahui, Tri Suaka bukan kali pertama memiliki masalah dengan musisi lainnya.
Sebelumnya, Tri Suaka dan Zinidin Zidan dituding telah mengejek cara bernyanyi vokalis grup band lainnya, terlebih Andika Kangen Band.
Terkait masalahnya dengan Andhika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan pun diminta untuk meminta maaf secara terbuka.***