PR DEPOK - Penyanyi R&B yang terkenal karena lagunya I Believe I Can Fly, R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.
R. Kelly dihukum penjara oleh federal Amerika Serikat terkait kasus perbudakan seks dan pelecehan terhadap gadis-gadis muda.
Hakim menjelaskan bahwa bintang R&B itu mengajari para korbannya tentang cinta adalah perbudakan dan kekerasan.
"Kejahatan ini dihitung dan direncanakan dengan hati-hati dan dieksekusi secara teratur selama hampir 25 tahun," ucap hakim dalam keterangannya.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Alami Penurunan, Jadi Berapa?
"Kau (R. Kelly) mengajari mereka bahwa cinta adalah perbudakan dan kekerasan," tegas hakim, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Daily Mail.
Penyanyi bernama lengkap Robert Sylvester Kelly itu divonis bersalah atas tuduhan perdagangan seks dan pemerasan pada September 2021.
Kemudian menyusul persidangan selama hampir 6 minggu dengan semua bukti dan saksi telah memperkuat tuduhan terhadap kesalahan penyanyi pemenang Grammy Award ini.
Kelly sebagai pelaku menolak berbicara tentang kasus yang menimpahnya.