R. Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara, Penyanyi I Believe I Can Fly Diduga Terlibat Perbudakan Seks

- 30 Juni 2022, 15:45 WIB
Penyanyi R. Kelly yang menyanyikan I Believe I Can Fly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penyanyi R. Kelly yang menyanyikan I Believe I Can Fly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. /Instagram/@r.kelly

PR DEPOK - Penyanyi R&B yang terkenal karena lagunya I Believe I Can Fly, R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

R. Kelly dihukum penjara oleh federal Amerika Serikat terkait kasus perbudakan seks dan pelecehan terhadap gadis-gadis muda.

Hakim menjelaskan bahwa bintang R&B itu mengajari para korbannya tentang cinta adalah perbudakan dan kekerasan.

"Kejahatan ini dihitung dan direncanakan dengan hati-hati dan dieksekusi secara teratur selama hampir 25 tahun," ucap hakim dalam keterangannya.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Alami Penurunan, Jadi Berapa? 

"Kau (R. Kelly) mengajari mereka bahwa cinta adalah perbudakan dan kekerasan," tegas hakim, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Daily Mail.

Penyanyi bernama lengkap Robert Sylvester Kelly itu divonis bersalah atas tuduhan perdagangan seks dan pemerasan pada September 2021.

Kemudian menyusul persidangan selama hampir 6 minggu dengan semua bukti dan saksi telah memperkuat tuduhan terhadap kesalahan penyanyi pemenang Grammy Award ini.

Kelly sebagai pelaku menolak berbicara tentang kasus yang menimpahnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x