Baca Juga: Kota Solo Bakal Gelar Konser Musik Metal Internasional, Gibran Sebut sebagai Diplomasi Budaya
Ia hanya terdiam dengan air mata yang jatuh di pipinya diiringi dengan rasa amarah terhadap dirinya sendiri.
Selain hukuman penjara, hakim juga menuntut untuk membayar denda 100.000 dolar atau setara Rp1 miliar.
R Kelly telah ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, Amerika Serikat sejak masa persidangan dimulai.
Tapi belum diputuskan di penjara bagian mana Kelly selanjutnya akan menghabiskan masa hukumannya.
Baca Juga: Link Live Streaming RCTI Kaya FC vs Bali United di Piala AFC 2022 Hari Ini Kamis, 30 Juni 2022
Breon S. Peace, selaku pengacara korban yang mewakili wilayah bagian New York, menjelaskan bahwa Kelly adalah seorang penjahat.
”Dia terus melakukan kejahatan hampir 30 tahun dan menghindar dari hukuman. Ini adalah suara dari sebagian besar wanita dan anak kulit hitam serta cokelat yang didengar dan dipercaya," ucapnya.
"Keadilan akhirnya tercapai, ini adalah kemenangan bagi mereka, untuk mencapai keadlan korban kekerasan seksual," ucap Breon S. Peace.
"Korban pelecehan harus didengar, diberi tanggung jawab, dan itu hak perempuan dan anak-anak untuk dilindungi oleh siapapun," sambungnya.