R. Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara, Penyanyi I Believe I Can Fly Diduga Terlibat Perbudakan Seks

- 30 Juni 2022, 15:45 WIB
Penyanyi R. Kelly yang menyanyikan I Believe I Can Fly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penyanyi R. Kelly yang menyanyikan I Believe I Can Fly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. /Instagram/@r.kelly

Baca Juga: Kota Solo Bakal Gelar Konser Musik Metal Internasional, Gibran Sebut sebagai Diplomasi Budaya 

Ia hanya terdiam dengan air mata yang jatuh di pipinya diiringi dengan rasa amarah terhadap dirinya sendiri.

Selain hukuman penjara, hakim juga menuntut untuk membayar denda 100.000 dolar atau setara Rp1 miliar.

R Kelly telah ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, Amerika Serikat sejak masa persidangan dimulai.

Tapi belum diputuskan di penjara bagian mana Kelly selanjutnya akan menghabiskan masa hukumannya.

Baca Juga: Link Live Streaming RCTI Kaya FC vs Bali United di Piala AFC 2022 Hari Ini Kamis, 30 Juni 2022 

Breon S. Peace, selaku pengacara korban yang mewakili wilayah bagian New York, menjelaskan bahwa Kelly adalah seorang penjahat.

”Dia terus melakukan kejahatan hampir 30 tahun dan menghindar dari hukuman. Ini adalah suara dari sebagian besar wanita dan anak kulit hitam serta cokelat yang didengar dan dipercaya," ucapnya.

"Keadilan akhirnya tercapai, ini adalah kemenangan bagi mereka, untuk mencapai keadlan korban kekerasan seksual," ucap Breon S. Peace.

"Korban pelecehan harus didengar, diberi tanggung jawab, dan itu hak perempuan dan anak-anak untuk dilindungi oleh siapapun," sambungnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah