R. Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara, Penyanyi I Believe I Can Fly Diduga Terlibat Perbudakan Seks

- 30 Juni 2022, 15:45 WIB
Penyanyi R. Kelly yang menyanyikan I Believe I Can Fly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penyanyi R. Kelly yang menyanyikan I Believe I Can Fly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. /Instagram/@r.kelly

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Luncurkan Aplikasi Digital Kepegawaian untuk Mewujudkan 'Good Governance' 

Peace juga tidak peduli dengan seberapa kaya dan tenarnya R. Kelly karena kini perjuangan para korban pelecehan telah tuntas.

Sementara itu, pengacara Kelly berpendapat bahwa R. Kelly tidak harus dipenjara lebih dari 10 tahun.

Menurutnya, bila dilihat dari segi psikologi, dia punya pengalaman traumatis semasa kanaknya dan itu melibatkan pelecehan seksual, kemiskinan, dan kekerasan.

"Sebagai orang dewasa dan seorang bintang, bisa dibilang dia kekurangan literasi. Dia berulang kali ditipu secara finansial, seringkali oleh orang yang dia bayar untuk melindunginya," ucap pengacaranya.

Baca Juga: BLT PKH Ibu Hamil Tahap 3 2022 Kapan Cair? Simak Tanggal dan Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id 

Sebagai informasi, tuduhan Kelly yang melakukan pelecehan terhadap gadis muda mulai beredar di publik pada 1990.

Penyanyi I Believe I Can Fly ini telah digugat tahun 1997 oleh korban budak seksnya.

Lalu Kelly menghadapi tuduhan kembali terkait ponografi anak di Chicago beberapa tahun kemudian. Namun hakim membebaskannya pada tahun 2008.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah