Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Luncurkan Aplikasi Digital Kepegawaian untuk Mewujudkan 'Good Governance'
Peace juga tidak peduli dengan seberapa kaya dan tenarnya R. Kelly karena kini perjuangan para korban pelecehan telah tuntas.
Sementara itu, pengacara Kelly berpendapat bahwa R. Kelly tidak harus dipenjara lebih dari 10 tahun.
Menurutnya, bila dilihat dari segi psikologi, dia punya pengalaman traumatis semasa kanaknya dan itu melibatkan pelecehan seksual, kemiskinan, dan kekerasan.
"Sebagai orang dewasa dan seorang bintang, bisa dibilang dia kekurangan literasi. Dia berulang kali ditipu secara finansial, seringkali oleh orang yang dia bayar untuk melindunginya," ucap pengacaranya.
Sebagai informasi, tuduhan Kelly yang melakukan pelecehan terhadap gadis muda mulai beredar di publik pada 1990.
Penyanyi I Believe I Can Fly ini telah digugat tahun 1997 oleh korban budak seksnya.
Lalu Kelly menghadapi tuduhan kembali terkait ponografi anak di Chicago beberapa tahun kemudian. Namun hakim membebaskannya pada tahun 2008.***