“Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor,” papar Nurma Dewi.
Untuk diketahui, Pasal 220 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Saat ini, laporan tersebut sedang diproses dan menunggu pemeriksaaan saksi-saksi.
Pihak kepolisian masih akan mengumpulkan barang bukti dan saksi terkait kasus konten prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Terkait kasus konten prank KDRT ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana satu tahun empat bulan.
“Nanti kita kumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi. Kemudian proses berjalan ya. Untuk pidana masuk di pasal 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.
Baca Juga: BSU Tahap 4 Sudah Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten prank KDRT dengan mendatangi kantor kepolisian.***