Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Pidana 1 Tahun 4 Bulan Terkait Konten Prank KDRT

- 4 Oktober 2022, 16:11 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven kini terancam pidana 1 tahun 4 bulan usai dilaporkan terkait konten prank KDRT.
Baim Wong dan Paula Verhoeven kini terancam pidana 1 tahun 4 bulan usai dilaporkan terkait konten prank KDRT. /Instagram.com/@baimwong.

“Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor,” papar Nurma Dewi.

Untuk diketahui, Pasal 220 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Saat ini, laporan tersebut sedang diproses dan menunggu pemeriksaaan saksi-saksi.

Baca Juga: Syarat Pekerja Penerima BSU 2022 Tahap 4 Mulai Cair Besok Rp600.000, Cek Lewat Situs resmi kemnaker.go.id

Pihak kepolisian masih akan mengumpulkan barang bukti dan saksi terkait kasus konten prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Terkait kasus konten prank KDRT ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana satu tahun empat bulan.

“Nanti kita kumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi. Kemudian proses berjalan ya. Untuk pidana masuk di pasal 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Sudah Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten prank KDRT dengan mendatangi kantor kepolisian.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x