Kuasa Hukum Rizky Billar Bantah Kliennya Banting Lesti Kejora, Ini yang Terjadi

- 6 Oktober 2022, 19:49 WIB
Kuasa Hukum Rizky Billar Tegaskan Tak Ada Tindak KDRT Terhadap Lesti Kejora.
Kuasa Hukum Rizky Billar Tegaskan Tak Ada Tindak KDRT Terhadap Lesti Kejora. /PMJ News/

PR DEPOK – Soal kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora masih terus diselidiki.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun menjadwalkan pemanggilan Rizky Billar untuk dimintai keterangan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Akan tetapi, suami Lesti Kejora tidak hadir dan diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya Ade Erfil Manurung.

Baca Juga: Sesuai Arahan Kapolri, Tim Penyidik Fokus Unsur Kelalaian Dalam Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dalam kesempatan wawancara, Adek Erfil Manurung mengatakan bahwa Rizky Billar tidak membanting Lesti Kejora.

Lesti Kejora sebenarnya terbanting saat keduanya bertikai. Rizky Billar yang berupaya menepis tarikan membuat istrinya terjatuh.

"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar, 'dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar" kata Adek pada Kamis, 6 Oktober 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id di HP, Cek Nama Penerima PKH Tahap 4 yang Cair di Oktober 2022

Maka dari itu, harus ada pemeriksaan lebih lanjut terkait fakta yang terjadi ketika keduanya sedang bertengkar.

"Nantilah harus ada pemeriksaan sebenarnya, harus BAP dulu, Lesti mengatakan bukan dibanting, kebanting, mungkin ya salah ketik", ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada Rizky Billar dan dua saksi tambahan, yakni satu orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang sekuriti yang bekerja di rumah pasangan tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Oktober 2022 Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Alasan Rizky Billar batal memenuhi panggilan polisi atas dugaan KDRT karena tengah memulihkan kondisi psikisnya.

"Saya mewakili Billar, beliau lagi terganggu psikisnya. Beliau lagi memanggil ustadz. Ga bisa datang dia," ujar Neas Ginting seperti dikutip dari PMJ News.

Adapun kedatangan kuasa hukum Rizky Billar ke Polres untuk menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan.

"Tadi sudah saya katakan, (Rizky Billar) terganggu psikisnya terkait narasi-narasi yang tidak baik. Ibunya juga terganggu psikisnya," tukasnya.

Baca Juga: PKH Lansia Tahap 4 Cair Hari Ini, Pakai Data KTP untuk Cek Daftar Penerima di Link Ini

Diberitakan sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkap penyidik kepolisian sudah mengirimkan surat panggilan kepada Billar. Dia akan dimintai keterangan berkenaan laporan KDRT yang dibuat oleh Lesti Kejora.

"Kami menjadwalkan untuk mengundang beliau datang. Kami meminta keterangan dari beliau," ucap Nurma.

Diberitakan sebelumnya, dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong, membanting korban ke kasur, dan mencekik lehernya sampai jatuh ke lantai.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Bisa Cair Asal Penuhi Syarat Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Perlakuan tersebut lalu dilaporkan Lesti Kejora ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis.

Atas dugaan KDRT, Rizky Billar akan berpotensi dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah