PR DEPOK - Pihak kepolisian tengah lakukan penyidikan terkait pelaku yang berbuat kelalaian dalam Tragedi Kanjuruhan hingga sebabkan ratusan lebih orang meninggal dunia.
Tim penyidik diminta fokus pada unsur kelalaian dalam proses penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Demikian diakui dan disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Fokus kita sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, bagaimana membuktikan unsur 359 KUHP harus terpenuhi syarat formil dan materiil," katanya.
Baca Juga: Cara Cek dan Link Pengumuman Non ASN 2022 dari Hasil Rekapitulasi Prafinalisasi Secara Online
Lebih lanjut dikatakan Dedi, arahan Listyo Sigit adalah agar proses penetapan tersangka dilakukan dengan penuh cermat dan teliti.
"Unsur kehati-hatian, ketelitian, kecermatan juga menjadi standar dalam penyidikan," tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
"Kenapa demikian? Ketika menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat materiil dan formilnya harus terpenuhi," kata dia lagi.