Laporan Dugaan KDRT Lesti Kejora Naik Penyidikan, Status Rizky Billar Masih sebagai Saksi

- 9 Oktober 2022, 11:56 WIB
Meski laporan dugaan KDRT yang menimpa Lesti Kejora naik menjadi penyidikan, tetapi Rizky Billar masih berstatus sebagai saksi.
Meski laporan dugaan KDRT yang menimpa Lesti Kejora naik menjadi penyidikan, tetapi Rizky Billar masih berstatus sebagai saksi. /Instagram/@rizkybillar

PR DEPOK - Usai melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menaikkan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora menjadi penyidikan. 

Meski demikian, Rizky Billar dikabarkan masih berstatus sebagai saksi terlapor yang akan dimintai keterangan dalam pemeriksaan pekan depan. 

Sebab sebelumnya, Rizky Billar sebagai pihak terlapor tidak menghadiri panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu. 

Baca Juga: Soal Kasus Rizky Billar, Polisi Naikkan Status Laporan KDRT Lesti Kejora Jadi Penyidikan

"Ya, (terlapor Rizky Billar) untuk status masih saksi," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 9 Oktober 2022. 

Nurma Dewi memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Rizky Billar tersebut akan dilaksanakan pada minggu depan. 

Namun ia tidak memberikan keterangan waktu yang pasti lantaran hal tersebut bukan wewenangnya, melainkan bagian atau wewenang penyidik.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Nama Penerima BPUM 2022 Pakai NIK KTP

"Untuk sementara ini sudah dijadwalkan. Kita sudah jadwalkan dari penyidik Minggu Depan," ujarnya. 

"Untuk tanggal, nanti masih di penyidik. Itu domainnya penyidik. Jadi jadwalnya minggu depan, tanggal dan harinya masih ada di penyidik nanti dilayangkan segera, lebih cepat lebih baik," tutur Nurma Dewi menambahkan. 

Diketahui sebelumnya, naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan tersebut diambil berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan kepolisian sesuai hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi. 

Baca Juga: Bagaimana Gas Air Mata Mempengaruhi Tubuh Manusia? Ini Efek dan Komplikasi yang Bisa Terjadi

Informasi perkembangan kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Endra Zulfan kepada wartawan pada Jumat, 7 Oktober 2022 kemarin. 

"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Endra Zulfan. 

Kemudian ia mengungkapkan bahwa terdapat lima orang saksi yang memberikan keterangan pada gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, di mana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," tuturnya menjelaskan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah