Bioskop Siap Buka Kembali, Berikut Panduan Baru dari Cinema XXI yang Harus Ditaati Pengunjung

- 14 Juli 2020, 09:07 WIB
Kemenparekraf saat merilis panduan pengoperasian protokol kesehatan pada sektor bioskop, hotel, dan  restoran pada Jumat, 10 Juli 2020 di Cinema XXI, Plaza Senayan, Jakarta Pusat.*
Kemenparekraf saat merilis panduan pengoperasian protokol kesehatan pada sektor bioskop, hotel, dan restoran pada Jumat, 10 Juli 2020 di Cinema XXI, Plaza Senayan, Jakarta Pusat.* /Kemenparekraf/

Petugas akan membukakan pintu masuk dan keluar bioskop untuk pengunjung.

Para petugas bioskop yang bertugas dipastikan dalam kondisi sehat serta diwajibkan mengenakan seragam bersih, masker, dan sarung tangan.

Tak hanya untuk pengunjung, petugas di bagian kafe pun harus memakai alat pelindung tambahan berupa jaring rambut.

Dilansir dari Antara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio memastikan bioskop menerapkan dengan baik protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Erdogan Bersumpah Bebaskan Al-Aqsa Usai Ubah Hagia Sophia Jadi Masjid 

Wishnutama Kusubandio menuturkan pada Sabtu, 11 Juli 2020 bahwa pihaknya merilis panduan pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) untuk sektor hotel, restoran, dan bioskop bersamaan dengan peluncuran kampanye nasional "Indonesia Care".

Dia meninjau kesiapan penerapan protokol normal baru ke salah satu eksibitor, Cinema XXI, di Plaza Senayan, Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2020.

Wishnutama melihat langsung standar baru yang telah dipersiapkan pengelola bioskop. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk, proses antre tiket, pembelian makanan yang bisa dilakukan dengan memesan dari aplikasi, studio sebagai lokasi eksibisi film, dan papan informasi.

Baca Juga: Viral Kamar Indekos Penuh Sampah, Penghuni Diduga Mengidap Hoarding Disorder 

Semua proses tersebut telah dipersiapkan dengan pelaksanaan physical distancing yang baik, termasuk ketersediaan hand sanitizer di setiap sudut serta kesiapan para staf lengkap dengan alat pelindung diri yang dibutuhkan mulai dari sarung tangan, masker, dan face shield.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x