Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berpendapat sebaiknya pengunduran diri itu tidak dikabulkan Kementerian Keuangan.
Pemberhentian dari jabatan pegawai negeri bermacam-macam, salah satunya adalah pemberhentian atas kemauan sendiri atau istilah umum dikenal dengan pengunduran diri, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari BKN.
Baca Juga: Cek Bansos PKH Maret Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP dan HP
Namun, permintaan pengunduran diri PNS ini tidak bisa dengan mudah dikabulkan karena sejumlah peraturan dan prosedur yang harus diperhatikan.
Permintaan untuk berhenti bisa ditolak jika yang bersangkutan sedang diperiksa oleh petugas penyidik karena dicurigai melakukan pelanggaran disiplin PNS.
Hal ini mengacu pada PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 Ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c.
Mengacu pada PP No. 11 Tahun 2017, perlu diselami terlebih dahulu apakah Rafael Alun tersangkut dengan masalah pelanggaran disiplin PNS atau tidak.
Baca Juga: Cara Cek BLT Anak Sekolah Tahap 1 Tahun 2023 melalui HP di cekbansos.kemensos.go.id
Jika dirinya tersangkut masalah tersebut, tentunya pengunduran diri Rafael Alun bisa ditolak.***