Dalam balasan tersebut, pemprov DKI Jakarta melayangkan somasi dan mengancam akan mempidanakan Ike Muti soal unggahannya tersebut.
Pemprov DKI Jakarta meminta adanya klarifikasi dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat, 31 Juli 2020 secara tertulis dan ditandatangani di atas materai. Jika tidak maka pemprov DKI akan menempuh upaya hukum karena dinilai merugikan nama baik pemerintah daerah Jakarta.
Ada tiga peringatan yang dilayangkan pemprov DKI Jakarta dalam surat peringatan yang dikeluarkan pada Kamis, 30 Juli 2020 yang ditandatangani biro hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
Pertama, Ike Muti diminta untuk menjelaskan proyek apa yang dimaksud dan siapa penanggung jawabnya.
Baca Juga: Tolak Usul Donald Trump, Ari Fleischer: Jangan Mengacaukan Situasi, Itu Ide Berbahaya!
Kedua, menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruhnya untuk menghapus foto Ike Muti bersama Presiden Jokowi demi mendapatkan proyek web series tersebut serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi tersebut disampaikan.
Ketiga, menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk menghapus fotonya dengan Presiden Jokowi.
Dalam unggahannya, Ike Muti secara jelas menyebut bahwa untuk mendapatkan proyek web series tersebut berasal dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Cek Fakta: Kekurangan Monyet, Indonesia Disebut Jadi Kelinci Percobaan Vaksin Covid-19 Tiongkok
Lihat postingan ini di InstagramEditor: M Bayu Pratama
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Film Horor Vina: Sebelum 7 Hari Sudah Tayang, Ini Spoilernya
8 Mei 2024, 06:00 WIB Tayang Besok, Ini Daftar Pemain dan Sinopsis Film Possession: Kerasukan
7 Mei 2024, 20:50 WIB