Adanya Sanksi Bagi Pelanggar Penggunaan Kantong Plastik, Pedagang Kecil DKI Jakarta Keberatan

- 3 Juli 2020, 15:09 WIB
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. /Reuters/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bagi masyarakat terutama bagi para pengelola mal, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Kebijakan baru tersebut mulai diterapkan sejak Rabu 1 Juli 2020 dengan adanya pemberlakuan sanksi bagi para pelanggar mulai dari teguran tertulis, pembayaran denda sebesar Rp 5 - 25 juta, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.

Sebagai ganti kantong plastik, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar membawa sendiri kantong belanja ramah lingkungan atau kantong yang tidak berbahan plastik.

Baca Juga: Ratusan Gajah Mati Setelah Terlihat Lesu, Botswana Masih Selidiki Penyebabnya 

Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan.

Tidak hanya sanksi namun Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan insentif bagi sejumlah pengelola yang memberlakukan kebijakan tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun mulai pengawasan ketat baik dari mal hingga pasar rakyat terkait penerapan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Masyarakat pun menanggapi kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh wilayah DKI Jakarta, salah satunyapengunjung Pasar Rawa Mangun, Selly.

Baca Juga: Tak Hanya Bantu Turunkan Berat Badan, Berikut Manfaat Beras Merah untuk Kesehatan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x