Saat kejadian tahun 2016 silam, Reza Artamevia menjalani masa rehabilitasi rawat jalan di klinik Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan didampingi dua dokter, psikolog, serta dua orang konselor.
Adapun masa rehabilitasi itu dilakukan setelah Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Bali, Denpasar menyatakan bahwa hasil tes urine Reza Artamevia dan tiga rekannya dinyatakan negatif.
Sementara itu tujuan dari dilakukannya rehabilitasi rawat jalan kala itu, karena untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut perihal perkembangan apakah yang bersangkutan masih mengonsumsi narkoba atau tidak.
Kala itu, Reza Artamevia dan tiga rekan lainnya menjalani rehabilitas rawat jalan setiap dua kali seminggu, minimal sebanyak delapan kali pertemuan.***