Soroti Masalah Pesangon dalam UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap ke Istana Beri Masukan ke Jokowi

- 12 Oktober 2020, 15:41 WIB
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.*
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.* /Instagram/@hotmanparisofficial./

"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian perselisihan perburuhan, khususnya mengenai pesangon. Yang kalau dari mulai depnaker sampai pengadilan perburuhan, sampai Mahkamah Agung bisa memakan waktu satu sampai 2 tahun. Kalau gaji buruh cuman 2 atau 3 juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha?," kata Hotman dalam video berdurasi satu menit tersebut.

Terkait masalah pesangon dalam UU Cipta Kerja, menurutnya, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali dan memutuskan dalam waktu 30 hari.

"Makannya buat UU seperti di Pengadilan Niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan, khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam waktu 30 hari. Seperti di Pengadilan Niaga yang diputus dalam 60 hari walaupun triliunan rupiah," ucap Hotman menambahkan.

Hotman Paris yang sudah menjadi pengacara selama 36 tahun tersebut mengaku bahwa para buruh tentunya tidak akan sanggup menyelesaikan perkara UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Ricuh, Ketua PBNU: Haram Hukumnya Melakukan Kerusakan

Mengingat bahwa sebelumnya Presiden Jokowi menyarankan bagi yang tidak puas atau masih menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, dalam video selanjutnya, Hotman Paris kembali menjelaskan bahwa sebelumnya pemutusan UU pernah terjadi di waktu krisis moneter keuangan.

Dia mengungkapkan bahwa saat itu, atas desakan International Monetary Fund (IMF) dibuatlah UU Kepailitan yang mengatur perkara kepailitan.

Setelah menjelaskan, Hotman menawarkan diri untuk datang ke Istana memberikan saran terkait pengadilan perburuhan dan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Putuskan Hengkang dari Demokrat, Ruhut: Dia Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah