Terbitkan Surat Edaran Baru, Kemenkes Putuskan Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah 1 Bulan Sembuh

30 September 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/KitzD66

PR DEPOK – Penyintas atau seseorang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 kini bisa menjalani vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan menunjukkan hasil swab negatif.

Kebijakan ini termaktub pada Surat Edaran (SE) Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Hadirnya SE baru ini kemudian membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menjadi gugur.

Baca Juga: 58 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan Hari Ini, Feri Amsari: Respect! Mereka lah Pemenang Sesungguhnya

Dalam Surat Edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, dikatakan bahwa penyintas boleh mendapatkan vaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh disesuaikan dengan derajat keparahan penyakit.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan bahwa vaksinasi Covid-19 dilihat dari sisi ilmiah dan medis bersifat dinamis dan secara berkesinambungan mengikuti perkembangan.

Lebih lanjut, dr. Maxi mengatakan bahwa data terkait efikasi dan keamanan vaksin terus digali oleh para ahli.

Termasuk mengenai pemberian suntikan vaksin kepada penyintas Covid-19.

Baca Juga: 5 Anggota KNPB yang Tewaskan Personel TNI Ditangkap, 2 di antaranya Berstatus Tersangka Baru

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujar dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sehat Negeriku milik Kemenkes pada Kamis, 30 September 2021.

Jika mengacu pada data-data terbaru, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI telah menerbitkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.

ITAGI telah mengeluarkannya dengan nomor surat 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021.

Maka dari itu bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang sudah bisa mendapatkan vaksinasi dengan jarak waktu minimal 1 bulan sesudah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Denny Sumargo Laporkan Eks Manager ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penggelapan Dana: Semoga Dia Membaca Ini

Sedangkan, bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi baru bisa didapatkan dengan jarak waktu paling sedikit 3 bulan sesudah dinyatakan sembuh.

Perlu diketahui untuk jenis vaksin diberikan sesuai dengan logistik vaksin yang sudah ada.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler