Apakah Sikat Gigi saat Puasa dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Kemenag

24 Maret 2023, 14:32 WIB
Kementerian Agama menjelaskan soal hukum menyikat gigi saat puasa Ramadhan, apakah membatalkan atau tidak.* / Cottonbro/Pexels

PR DEPOK - Saat memasuki bulan suci Ramadhan, seluruh umat Islam diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa selama satu bulan penuh.



Selain karena merupakan satu dari Rukun Islam, berpuasa juga menjadi momen yang paling ditunggu untuk melakukan introspeksi dan mendekatkan diri dengan Sang Pencipta dengan beribadah dan berdoa.

Saat berpuasa, seorang Muslim tidak diperbolehkan untuk makan ataupun minum dari mulai terbitnya matahari hingga datang saatnya berbuka puasa, tepatnya pada saat matahari mulai terbenam.

Ketika berpuasa, sebagian orang dibuat penasaran dan ragu ketika hendak melakukan sikat gigi saat puasa, karena berpikir akan membatalkan ibadah yang sifatnya wajib tersebut.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa di Kota Tangerang pada Jumat 24 Maret 2023

Ketika sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tentu saja umat Muslim tidak makan dan minum dalam kurun waktu kurang lebih 13 jam lamanya dan berpotensi membuat mulut beraroma tidak sedap dan membuat tidak nyaman, sehingga melakukan sikat gigi saat puasa untuk menghindarinya.

Dalam ajaran Islam menyikat gigi adalah bagian dari kebersihan yang sangat dianjurkan sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan, "Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku," (Hadis Riwayat: Bukhari dan Muslim).

 



Tujuan menyikat gigi dan membersihkan mulut dalam Islam tidak hanya untuk membersihkan area gigi dan mulut saja, melainkan Nabi Muhammad SAW juga pernah berkata bahwa bersiwak atau menyikat gigi juga akan mendapatkan keridaan Allah SWT.

Lalu apakah sikat gigi saat puasa dapat membatalkan puasa atau tidak? Berikut penjelasan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Prediksi Arema FC vs Borneo FC di BRI Liga 1: Jadwal, Preview, Head to Head pada Jumat, 24 Maret 2023

Menganai sikat gigi saat puasa, para ulama mempunyai dua pendapat yang berbeda. Menurut pendapat yang pertama mengatakan bahwa sikat gigi saat puasa hukumnya sunnah.

Pendapat ini berdasarkan Dalil Amir bin Rabi’ahh yang pernah menyaksikan atau melihat Nabi Muhammad SAW bersiwak atau sikat gigi meski saat berpuasa. Pendapat ini juga mendapat banyak dukungan dari para ulama lainnya.



Kemudian adapun pendapat ulama kedua mengatakan bahwa bersiwak atau sikat gigi saat puasa hukumnya makruh. Hal ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa, bagi Allah SWT akan lebih harus dari aroma parfum kasturi.

Sehingga, dari pendapat yang kedua inilah mengartikan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih baik dibanding bersiwak atau melakukan sikat gigi saat puasa. Para ulama menyamakan hal tersebut apabila dilakukan ibarat seseorang yang meninggal dalam kondisi mati syahid, dimana jenazahnya tidak wajib untuk dimandikan.

Baca Juga: Siapa Penerima PKH Tahap 2 yang Cair Ramadhan 2023? Ketahui Besaran Nominal dan Cara Cek cekbansos.kemensos.go

Menganai pendapat kedua ini kemudian dijelaskan kembali oleh para ulama yang mendukung diperbolehkannya melakukan sikat gigi saat puasa.

Ulama tersebut memiliki pandangan bahwa bau mulut orang berpuasa akan tercium harum ketika di akhirat nanti. Oleh karena itu, pada saat berpuasa, umat Muslim boleh bersiwak atau sikat gigi saat puasa di siang hari.



Jadi, kesimpulan dari kedua pendapat ulama yang berbeda ini hanyalah sebatas pemahaman hadis saja. Namun, dari kedua pendapat tersebut tidak ada yang mengharamkan seseorang untuk bersiwak atau sikat gigi saat puasa, tetapi hanya bersifat makruh saja.

Makruh memiliki arti bahwa kegiatan untuk bersiwak atau sikat gigi saat puasa dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran: Ini Jumlahnya dan Tanggal Keberangkatan

Adapun yang harus diperhatikan adalah apabila saat air yang digunakan untuk berkumur dan menyikat gigi sengaja dimasukkan ke dalam mulut, maka hal itu tentu dapat membatalkan puasa.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler