PR DEPOK - Berikut ini tersedia informasi seputar golongan mustahik mana saja yang berhak menerima zakat menurut kriteria Al-Quran, simak paparannya berikut ini.
Memasuki 10 malam terakhir Ramadhan 2024 ini tentu sejumlah masyarakat Muslim mulai mempersiapkan uang zakat sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa Ramadhan tahun ini.
Zakat merupakan salah satu bagian dari ketentuan bagi masyarakat Muslim yang mengacu pada kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang layak menerima zakat.
Zakat juga secar umum menjadi salah satu cara untuk menjaga kehidupan tetap terjaga sosialnya terutama bagi mereka yang tidak mampu secara sandang, pangan, dan papan.
Baca Juga: Teks Khutbah Sholat Jumat Terakhir di Ramadhan 2024: Sempurnakan Puasamu dengan Zakat Fitrah
Mengingat zakat merupakan hal yang krusial, maka zakat harus didistribusikan secara tepat sesuai tuntunan Al-Quran.
Lantas golongan mustahik mana saja yang berhak menerima zakat menurut kriteria Al-Quran? simak paparannya berikut ini:
1. Fakir
Fakir adalah tingkat kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara fisik. Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha
Baca Juga: Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2 Bulan April 2024
2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya tetapi masih kekurangan. Umumnya, orang miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
3. Amil
Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya Zakat. Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab atas pembagian zakat. Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan Zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar dibutuhkan.
Baca Juga: Asri! 4 Pilihan Tempat Bukber di Jember yang Luas, Cek Lokasinya di Sini
4. Mualaf
Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian Zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah,
5. Riqab
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.
Baca Juga: 20 Contoh Soal Cerdas Cermat Pesantren Kilat Ramadhan, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Tujuan pemberian Zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan abadi. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang.
6. Gharim
Gharim adalah golongan orang yang terjerat hutang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Dia terpaksa berhutang
7. Fisabilillah
Baca Juga: Resep Coklat Matcha Cookies, Enak dan Renyah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan menuju ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini adalah musafir yang melakukan perjalanan untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau perjalanan untuk berdakwah.***