Baca Juga: 58 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan Hari Ini, Feri Amsari: Respect! Mereka lah Pemenang Sesungguhnya
Dalam surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, dikatakan bahwa penyintas boleh mendapatkan vaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh disesuaikan dengan derajat keparahan penyakit.***