Lebih lanjut, dokter Adam menyebutkan pada salah satu jurnal terjadi peningkatan antibodi 30 kali lebih tinggi pada penyintas Covid-19 yang melakukan vaksinasi dibandingkan dengan yang tidak mendapatkannya.
Tidak hanya itu saja, peningkatan juga terjadi pada penetralisir antibodi penyintas Covid-19.
“Peningkatan kemampuan penetralisir antibodi 50 kali lebih tinggi pada penyintas Covid-19 yang melakukan vaksinasi dibandingkan dengan yang tidak mendapatkannya,” tuturnya.
Terakhir dokter Adam menyampaikan bahwa kemampuan antibodi untuk menghadapi berbagai macam virus akan dimiliki penyintas bila mendapatkan vaksinasi Covid-19.
View this post on Instagram
“Penyintas Covid-19 yang sudah divaksin memiliki kemampuan antibodi yang lebih tinggi untuk menghadapi berbagai varian virus penyebab Covid-19,” tuturnya.
Untuk diketahui, penyintas atau seseorang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 kini bisa diberikan vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swabnya negatif.
Kebijakan ini termaktub pada Surat Edaran (SE) Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Hadirnya SE baru ini kemudian membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menjadi gugur.