Mengapa Penyintas Covid-19 Tetap Memerlukan Vaksin? Simak Penjelasan Berikut

- 30 September 2021, 20:15 WIB
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Berikut merupakan jadwal vaksin Covid-19 di Kabupaten Indramayu hari Selasa, 10 Agustus 2021, Puskesmas menyediakan dosis 1 dan dosis 2.
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Berikut merupakan jadwal vaksin Covid-19 di Kabupaten Indramayu hari Selasa, 10 Agustus 2021, Puskesmas menyediakan dosis 1 dan dosis 2. /ANTARA/Aprillio Akbar/

Lebih lanjut, dokter Adam menyebutkan pada salah satu jurnal terjadi peningkatan antibodi 30 kali lebih tinggi pada penyintas Covid-19 yang melakukan vaksinasi dibandingkan dengan yang tidak mendapatkannya.

Tidak hanya itu saja, peningkatan juga terjadi pada penetralisir antibodi penyintas Covid-19.

Peningkatan kemampuan penetralisir antibodi 50 kali lebih tinggi pada penyintas Covid-19 yang melakukan vaksinasi dibandingkan dengan yang tidak mendapatkannya,” tuturnya.

Terakhir dokter Adam menyampaikan bahwa kemampuan antibodi untuk menghadapi berbagai macam virus akan dimiliki penyintas bila mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran Baru, Kemenkes Putuskan Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah 1 Bulan Sembuh

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by dr. Adam Prabata (@adamprabata)

Penyintas Covid-19 yang sudah divaksin memiliki kemampuan antibodi yang lebih tinggi untuk menghadapi berbagai varian virus penyebab Covid-19,” tuturnya.

Untuk diketahui, penyintas atau seseorang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 kini bisa diberikan vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swabnya negatif.

Kebijakan ini termaktub pada Surat Edaran (SE) Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Hadirnya SE baru ini kemudian membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menjadi gugur.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Instagram @adamprabata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x