Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang bergejala maupun tidak bergejala harus isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Hal ini sesuai dengan SE NOMOR HK.02.01/MENKES/1391/2021.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Online Lewat HP agar Dapat Uang Rp600 Ribu 4 Kali
Hal kedua yang harus dilakukan adalah bekerja sama untuk pelacakan kontak erat.
Dalam 1x24 jam, pelacakan kontak harus segera dilakukan untuk menemukan kontak erat yang juga terkena Covid-19 varian Omicron.
Jika ada orang yang terbukti kontak erat, akan dilakukan karantina di fasilitas karantina terpusat.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Sule Jenguk Dorce Gamalama hingga Cara Daftar Bansos Anak Sekolah 2022
Lalu kapan isolasi di rumah sakit boleh selesai?
Bila terkena varian Omicron tanpa gejala, Anda bisa menyelesaikan isolasi di rumah sakit dengan:
1. Minimal 10 hari pasca swab PCR pertama dengan hasil positif Covid-19.