Syaikh Zainudin al-Malibari menjelaskannya dalam Fathul Muin, bahwa air yang masuk ke dalam rongga-rongga tersebut saat mandi wajib tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Arti Status 'Dalam Proses Seleksi' yang Muncul di Dashboard Kartu Prakerja
Mandi wajib sama halnya dengan menghilangkan najis pada tubuh yakni dengan memberikan penyiraman maksimal pada anggota tubuh yang najis atau junub.
Jadi pada intinya, pertama emisi nokturnal atau mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa.
Kedua mandi wajib karena mimpi basah tersebut meskipun berpotensi kemasukan air pada rongga tubuh juga tidak membatalkan puasa.***