Kapan Waktu Zakat Fitrah Dibayarkan? Simak Penjelasannya Berikut

- 28 April 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai kapan waktu zakat fitrah perlu dibayarkan, simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai kapan waktu zakat fitrah perlu dibayarkan, simak selengkapnya. /Pixabay/ Mohd Syahideen Osmani.

Ditandai dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah ini wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Mulai Keluhkan Dampak Perang Ukraina, Rusia Diprediksi Hidup dalam Krisis Selama 2 Tahun

Adapun besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Untuk nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Kediaman Kepresidenan Korea Selatan, Blue House Dibuka untuk Publik Mulai 10 Mei 2022

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Kemudian waktu untuk zakat fitrah ini ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah