Definisi, Jenis, dan Bentuk Kekerasan Seksual yang Wajib Diketahui

- 13 Juni 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual /pexels/rodnaeproduction

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

Langkah ini merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia, demi memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara

Diketahui, kekerasan seksual tidak sebatas pada lingkungan masyarakat, tapi sudah luas termasuk mencakup dunia pendidikan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Senin, 13 Juni 2022: Akan Hadir Idola Cilik

Pelaku kekerasan seksual bisa siapapun yang ada di lingkungan sekolah, baik murid dan petugas sekolah tersebut.

Kenali apa itu kekerasan seksual, jenisnya, contoh bentuk kekerasan seksual, dikutip pikiranrakyat depok.com dari kemdikbud berikut jenis hingga contoh kekerasan seksual:

1. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang, hal ini berakibat pada penderita korban yang terkena psikis atau fisik.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran 2022, Akses jakartafair.co.id Ada Tiket Gratis bagi Lansia dan Anak

Hal ini mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

2. Jenis kekerasan, berdasarkan jenisnya kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara, verbal, nonfisik, fisik dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Verbal yaitu pelecehan dengan cara berbicara langsung pada area tubuh orang tersebut. Nonverbal seperti bersiul pada targetnya, fisik menyentuh secara langsung pada target orang tersebut, nonfisik berbicara tidak baik pada area tubuh orang tersebut, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi dengan cara kirim foto yang tidak senonoh.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Ucapan HUT DKI Jakarta ke 495, Cocok Diunggah via WhatsApp dan Instagram

3. Contoh bentuk kekerasan seksual, selain pemerkosaan perbuatan dibawah ini termasuk kekerasan seksual:

- Berperilaku atau mengutarakan ujaran yang melecehkan penampilan fisik ataupun identitas gender orang lain, misal lelucon hingga memandang bagian tubuh orang lain.

- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Senin, 13 Juni 2022: Pagi Cerah Berawan, Siang hingga Malam Hujan

- Mengirimkan lelucon foto hingga audio yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerima.

- Menguntit hingga menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar tanpa persetujuan seseorang.

- Memberi perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain contoh saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru. Terakhir memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual.

Kata kunci yang mengandung kekerasan adalah paksaan, kegiatan apapun yang mengandung paksaan adalah kekerasan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah