Syarat dan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH di Tengah Wabah PMK, Jangan Asal Potong!

- 7 Juli 2022, 20:57 WIB
Tips cara mengolah daging kurban Idul Adha 2022 di kala ada wabah PMK penyakit mulut dan kuku pada sapi dan kambing agar tidak menular.
Tips cara mengolah daging kurban Idul Adha 2022 di kala ada wabah PMK penyakit mulut dan kuku pada sapi dan kambing agar tidak menular. /ANTARA/Hendra Kurniawan

PR DEPOK – Berikut ini syarat dan tata cara pemotongan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH) di tengah wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK.

Wabah PMK jelang Idul Adha 2022, makin meluas dan memicu kekhawatiran masyarakat.

Tak heran apabila syarat dan tata cara pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK, wajib dipatuhi masyarakat yang berniat melakukan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha di luar RPH.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP, Dapatkan Bantuan Rp3 Juta untuk Anak Usia Dini 0-6 Tahun

Saat ini, pemerintah terus berupaya melakukan penanganan PMK jelang Idul Adha 2022.

Salah satu upayanya, yakni dengan membentuk satgas PMK di tingkat pusat hingga kota dan kabupaten se-Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri mengatakan, selain pembentukan satgas PMK, pemerintah juga mengatur pembatasan lalu lintas hewan, khususnya jelang Idul Adha 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 7 Juli 2022: Kasus Corona Baru per Hari Ini Bertambah 2.881

“Kementan bersama dengan Satgas PMK tetap melakukan tugasnya secara maksimal, serius dan aktif melakukan kegiatan-kegiatan di lapangan,” kata kuntoro sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Berdasarkan laman sigappmk.id, penularan PMK sudah menyebar di 21 provinsi pada 232 kabupaten dan kota.

Tingginya angka wabah PMK, pemerintah mengeluarkan imbauan agar pemotongan hewan kurban Idul Adha 2022, dilakukan di RPH.

Namun, pemerintah juga mempersilahkan masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban di luar RPH dengan persyaratan dan tata cara yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Lewat HP, Hanya Input KTP dan KK Bisa Dapat PKH dan BPNT yang Cair Juli 2022

Berikut syarat dan tata cara pemotongan hewan di luar RPH di tengah wabah PMK:

1. Tempat pemotongan hewan kurban Idul Adha 2022, telah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah atau dinas setempat.

2. Lokasi pemotongan tidak berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba dan babi) atau kawasan konservasi, eks situ, penangkaran rusa dan lainnya.

3. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.

Baca Juga: Jadwal dan Niat Puasa Arafah 2022, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin

4. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk.

5. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.

6. Tersedia fasilitas penampungan hewan.

7. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang sakit.

Baca Juga: Fatwa MUI Mengenai Hukum Hewan Kurban yang Terjangkit Wabah PMK, Begini Penjelasannya

8. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

9. Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersih dan disinfektan.

10. Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka? Catat Estimasi Tanggal Pendaftarannya

11. Tersedia fasilitas perebusan.

12. Tersedia lubang galian untuk menampung limbah dan tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.

Itulah syarat dan tata cara pemotongan hewan kurban di luar RPH di tengah wabah PMK.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Ditjen PKH Kementan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah