Heboh Tren Nikah di KUA, Simak Prosedur dan Syarat yang Diperlukan untuk Menikah di KUA

- 3 Februari 2023, 06:55 WIB
ILUSTRASI - Berikut syarat, dokumen, dan prosedur yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai agar dapat mengukuhkan janji suci pernikahan di KUA.*
ILUSTRASI - Berikut syarat, dokumen, dan prosedur yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai agar dapat mengukuhkan janji suci pernikahan di KUA.* /Kabar Cirebon/Tati Purnawati/

PR DEPOK – Tren nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) akhir-akhir ini sedang menjadi sorotan dan perbincangan hangat netizen tanah air di media sosial.

Banyak pasangan yang mengunggah cerita disertai dengan potret momen pernikahan mereka yang berlangsung di KUA dan sampai saat ini menjadi trending di Twitter.

Saat sebagian orang memimpikan acara pernikahan yang megah dan bisa mengundang banyak teman juga kerabat dengan tempat dan makanan yang memadai. Justru terdapat beberapa calon pasangan suami isteri yang hanya ingin melangsungkan pernikahan mereka dengan lebih intim dan tidak mengundang banyak orang.

 

Hal ini dikarenakan sebagian dari calon pasangan suami isteri yang merasa belum mampu dalam segi finansial apabila menggelar acara pernikahan yang mewah dan dapat menggelontorkan dana yang tidak sedikit.

Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV Hari Ini Jumat, 3 Februari 2023: Call The Cops hingga Blood: The Last Vampire

Mereka berpikir bahwa, sebaiknya uang tersebut dialihkan untuk keperluan pasca menikah atau untuk melangsungkan bulan madu ke berbagai kota atau negara impian.

Dengan adanya fenomena nikah di KUA yang kini tengah menjadi tren tersebut, membuat sebagian orang yang akan berniat untuk menikah dengan pasangannya menjadikan tren nikah di KUA ini sebagai inspirasi. Kabar baiknya, nikah di KUA itu gratis.

Bahkan, dari beragam cerita pasangan yang menikah di KUA yang kemudian tersebar dan menjadi viral di sosial media tersebut, terdapat pula kisah pasangan yang hanya menggunakan pakaian santai seperti kemeja dan celana jeans.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x